Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban disetubuhi.
"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor. Saat itu juga pelaku langsung kami tahan," katanya.
Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah alat bukti disita petugas, yakni baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait