Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait