Pengadilan Agama Blitar memutus 3.330 perkara perceraian sepanjang 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BLITAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencemaskan tingginya angka warga kabupaten dan kota Blitar yang menjanda. MUI mendorong satuan tugas (satgas) khusus dibentuk untuk menangani perceraian.

Tercatat, sepanjang 2022 ada sebanyak 3.330 perkara perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama Blitar. Bahkan hingga 10 Januari 2023, Pengadilan Agama Blitar telah menerima pengajuan 196 perkara cerai.

“Perlu ada satgas di Blitar yang tujuannya mencegah perceraian,” ujar Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).

Kasus perceraian di Blitar Raya tergolong tinggi. Terutama angka istri yang menggugat cerai suami diketahui lebih besar dibanding suami menalak istri atau cerai talak.

Dari 3.330 perkara cerai 2022, sebanyak 2.444 perkara di antaranya adalah istri menggugat cerai suami dan telah diputus. Sebanyak 866 perkara cerai selebihnya, suami menalak istri.

Begitu juga di awal 2023. Dari 196 perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, 143 di antaranya istri menggugat cerai suami. Kemudian 53 perkara cerai lainnya adalah suami menalak istri.

Banyak istri di Blitar Raya yang memilih menjanda setelah mendapati suaminya tak mampu memberi nafkah. Penyebab perceraian lainnya adalah ketidakcocokan dan perselisihan.

Bagi MUI, fenomena tingginya perceraian di Blitar sangat memprihatinkan dan tidak bisa didiamkan. Jamil mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas yang khusus menangani masalah perceraian.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network