Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menangani sedikitnya 1.616 perkara perceraian selama 2022. Perkara itu didominasi cerai gugat dari pihak sang istri. (Foto: Ilustrasi/Pexels)

MADIUN, iNews.id - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menangani sedikitnya 1.616 perkara perceraian selama 2022. Perkara itu didominasi cerai gugat dari pihak sang istri.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.160 perkara di antaranya merupakan cerai gugat, sisanya 455 kasus cerai talak.

"Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari, Sabtu (14/1/2023).

Kondisi yang sama juga terjadi pada 2021. Dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat, sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama tahun 2021.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network