Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dan juga pengacara terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya menyatakan menerima.
Diketahui, beredar sebuah video seorang pria dipukul dengan tongkat bisbol di media sosial. Video viral berdurasi 34 detik itu memperlihatkan seorang pria berbaju kuning terlibat cekcok dengan pria berbaju kotak-kotak di samping sebuah mobil.
Lokasi peristiwa itu diduga di pinggir jalan dekat Universitas Widya Mandala, Dinoyo, Surabaya. Pria berbaju kuning terlihat menggenggam sebuah tongkat bisbol. Saat cekcok, pria berbaju kuning hendak memukul tapi tidak jadi. Namun sedetik kemudian, tongkat bisbol itu mendarat di wajah pria berbaju kotak-kotak.
Semua kejadian itu direkam oleh seseorang yang ada di dalam mobil. "Dipukul ya, dapat videonya nggak,” kata pria berbaju kotak-kotak sembari meyakinkan temannya yang tengah merekam di dalam mobil.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait