Tangkapan layar video viral pria dipukul menggunakan tongkat baseball oleh terduga pelaku (baju kuning). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa penganiayaan mahasiswa di Surabaya dengan tongkat bisbol, Willem Fredrick, divonis 4 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim karena terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, melainkan virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuanto. 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Selasa (28/2/2023).

Putusan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. 

Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network