MS diamankan polisi usai video aksi koboinya viral di media sosial, Jumat (14/1/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

BATU, iNews.id - Laki-laki yang viral karena mengacungkan pistol di Kota Batu ternyata pernah menembak polisi pada 1998 silam. Bahkan, atas aksinya itu, pelaku berinisial MS pernah dihiukum tujuh tahun penjara. 

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan MS merupakan residivia kasus penembakan dan kepemilikan senjata api. "Pelaku bukan kapasitas melakukan tindak pidana, tapi hanya perselisihan, kasus penganiayaan kepada anggota polri di Kota Malang," katanya.

Nyoman Yogi memastikan bahwa warga Bumiaji, berusia 49 tahun ini bukan anggota komunitas atau kelompok olahraga menembak. Bahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian tak ada dokumen kepemilikan senjata api revolver dan airsoft yang dimilikinya.

"Tidak tergabung dalam organisasi menembak atau apapun. Alasan untuk berjaga-jaga dan koleksi. Hanya ingin meluapkan kekesalannya, menunjukkan superioritasnya bersifat arogan untuk tidak menyerempet dirinya," tuturnya.

Pihaknya juga membantah bila MS terkait dengan upaya penculikan kepada anak-anak yang sesaat sebelum aksi koboinya, ia terekam kamera memberikan makanan kepada anak-anak di sekitar lokasi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network