Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga juga membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya tidak dapat melanjutkan kasusnya. Alasannya, hingga kini korban tidak melanjutkan melapor ke polisi.
"Kami sudah menunggu 1×24 jam, akan tetapi korban tidak melapor sehingga kasusnya tidak bisa dilanjut. Kalau korban tidak melapor, kami tidak memiliki dasar. Yang bersangkutan sudah kami pulangkan," katanya.
Disinggung perkara sudah selesai secara kekeluargaan, Bayu Febrianto Prayoga mengaku tidak tahu-menahu. Dia beralasan tidak mengetahui lebih lanjut terkait kasus itu karena korban tidak melanjutkan laporannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait