Tak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Hamdan Maulana (20), warga setempat yang ternyata merupakan tetangga korban.
"Tadi malam ada penganiayaan anak di bawah umur di Desa Jarit. Korbannya adalah anak umur empat tahun," kata Kasie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Lumajang. Sementara itu, kondisi Alif masih kritis dan terus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pasirian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait