Pelaku pencurian perhiasan milik suami siri saat berada di kantor polisi, Senin (23/11/2020).(Istimewa)

Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.

“Pertama saya gadaikan Rp 9, 5 juta. Uangnya untuk modal usaha berdua proyek renovasi rumah. Kedua saya gadaikan Rp13, 5 juta untuk modal nikah,” katanya.

Diketahui, pelaku dan korban sudah menikah siri sejak enam bulan lalu. Namun, belakangan pelaku menjalin hubungan dengan perempuan lain dan akan menikah secara resmi.

Atas perbuatan ini, tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolsek Lakarsantri. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network