Kapolres Probolinggo saat ekspose kasus penggelapan motor dengan korban dari hubungan sesama jenis. (Foto: Humas Polri)

Menurut Kapolres, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara agar korban menaruh kepercayaan. Setelah korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.

“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur,” kata AKBP Wahyudin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti yang telah dijual pelaku di wilayah Madura.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network