Pria di Surabaya ditangkap karena tepergok membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. (Foto: Antara)

"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Enam ekor elang yang diamankan polisi kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak. Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network