Pria di Surabaya ditangkap karena tepergok membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak pria berinisial ADS (33) warga Dukuh Pakis, Surabaya. Dia kedapatan membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, penangkapan ADS bermula ketika polisi bersama BKSDA melaksanakan patroli di kawasan Jalan Perak Timur, Rabu (12/7/2023).

"Petugas mendapati pelaku ADS membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," kata Arief.

Petugas kemudian meminta keterangan dari ADS soal kejelasan satwa dilindungi tersebut. ADS, kata Ryzki, menerima elang itu dari seorang sopir truk berinisial R yang baru melakukan perjalanan dengan kapal dari Makassar yang statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima kardus berisi enam ekor elang, ADS hendak mengirimkannya ke dua orang yang berada di Solo, Jawa Tengah.

"Pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya, yaitu saudara OCE dan saudara HAJ yang DPO," ucapnya.

Mendapati temuan itu, petugas karantina dan BKSDA Tanjung Perak melaksanakan pengecekan. Petugas menyatakan enam ekor elang yang terdiri dari tiga ekor anakan dan usia remaja masuk dalam kategori hewan dilindungi.

Terduga pelaku juga tak mampu menunjukkan surat izin dari pihak otoritas karantina hewan daerah asal enam elang itu.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network