“Pelaku mengambil sabit dan langsung menebas si korban. Sabetan pertama diarahkan ke leher bagian kanan. Akibat serangan ini korban jatuh tertelungkup. Ditambah satu kali lagi mengarah leher ke leher bagian kiri korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini Manan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Pagelaran. Sementara pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan di kantor Desa Karangsuko.
Kepada wartawan, pelaku menuturkan bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Hubungan gelap ini diduga dilakukan sejak bulan Agustus 2020. “Ini (korban berhubungan dengan istrinya) sudah Agustus 2020, sampai sekarang,” kata MS.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait