Pelaku pembunuhan, MS saat berada di Polres Malang, Kamis (19/1/2020).(Foto: Okzone/Avirista Madaada)

MALANG, iNews.id – Kasus pembunuhan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Malang bermotif asmara. Pelaku pembunuhan, MS (34) merasa sakit hati terhadap korban Abdul Manan (42) karena berselingkuh dengan istrinya.

Tak hanya itu, korban juga menjelekkan pelaku di Facebook. Kondisi ini memicu terjadinya perceraian pelaku dengan istrinya.

“Pelaku melakukan ini (membunuh) karena merasa marah dengan korban. Korban ini menjelek-jelekkan pelaku di Facebook dan kepada istri pelaku. Kebetulan istri pelaku ini TKW (Tenaga Kerja Wanita) masih bekerja di Taiwan,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan cerita korban tersebut, istri pelaku lantas mengajukan gugata cerai secara sepihak. “Gugatan ini dibuktikan adanya surat cerai yang diterima oleh si pelaku. Atas dasar tersebut, pelaku ini merasa sangat sakit hati dan terjadi kejadian pembunuhan,” katanya.

Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku hendak pergi ke sawah. Saat itu, pelaku melihat korban nongkrong di warung kopi di desa setempat dan memanggil korban. Korban tidak menaruh curiga dan mendatangi pelaku. Namun pelaku justru menyabetkan senjata tajam.

“Pelaku mengambil sabit dan langsung menebas si korban. Sabetan pertama diarahkan ke leher bagian kanan. Akibat serangan ini korban jatuh tertelungkup. Ditambah satu kali lagi mengarah leher ke leher bagian kiri korban,” ujarnya.

Akibat kejadian ini Manan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Pagelaran. Sementara pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan di kantor Desa Karangsuko.

Kepada wartawan, pelaku menuturkan bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Hubungan gelap ini diduga dilakukan sejak bulan Agustus 2020. “Ini (korban berhubungan dengan istrinya) sudah Agustus 2020, sampai sekarang,” kata MS.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network