Pria di Malang memerkosa dan menganiaya mantan pacar di rumahnya hingga lebam. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.

"Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam," katanya.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network