Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun. Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Polda Jatim juga melibatkan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait