Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban,” ujar Kombes Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, dikutip dari iNews Surabaya, Senin (9/3/2026).

Dia menyampaikan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024. Lokasinya berada di sejumlah tempat, di antaranya hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti kartu identitas milik tersangka, satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, dokumen kepengurusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta bukti check-in hotel di Jombang.

Menurutnya, penyidikan masih terus berlangsung, sementara perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun. Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.

Polda Jatim juga melibatkan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network