Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku dan korban masih satu keluarga, yakni keponakan dan paman. Pemicunya yakni pohon sengon di lahan milik ibu korban. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," katanya.
Pada kasus ini pihaknya juga mengamankan dua bilah celurit milik pelaku dan korban. Selain itu baju tersangka yang berlumuran darah dan sepatu milik korban.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait