Petugas mengevakuasi korban tewas setelah dikeroyok tetangga. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Atas kasus ini pihaknya bergerak cepat dan menangkap delapan orang pelaku. Mereka ditangkap berikut barag bukti besi, kayu batu hungga senjata tajam. 

"Dari delapan pelaku ini, dua di antaranya masih di bawah umur. Walau begitu, mereka tetap kami tahan karena ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan penyidik, tindakan anarkistis itu dilakukan warga karena sakit hati. Pasalnya, korban kerap memalak dan mengancam akan memperkosa para istri tetangganya. 

"Ancaman ini yang membuat warga marah hingga merencanakan pembunuhan itu," tuturnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network