Tiga napi Lapas Pamekasan bebas setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Lapas Pamekasan)

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk pengakuan negara atas kondisi khusus yang dialami warga binaan. Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo,” kata Syukron.

Dia menilai, amnesti ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Syukron juga menyebut amnesti sebagai instrumen pemasyarakatan yang harus ditempatkan secara adil.

Kebijakan ini dianggap selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi. Dia berharap, kebijakan ini menjadi contoh dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network