Ilustrasi narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok.iNews)

PAMEKASAN, iNews.id – Sebanyak 11 narapidana di Pulau Madura, Jawa Timur, bebas dari penjara usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka berasal dari Lapas Klas IIA Pamekasan, Rutan Klas IIB Sumenep, dan Rutan Klas IIB Bangkalan.

Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Di Madura, penerima amnesti terbagi di tiga kabupaten, yakni Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep.

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Sukron Hamdani menjelaskan, tiga narapidana di lembaga yang ia pimpin mendapatkan amnesti. Mereka masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24), yang seluruhnya merupakan warga Pamekasan.

“SB merupakan narapidana kasus narkotika, namun bukan pengedar. Sedangkan JO dan UA merupakan penyandang gangguan jiwa. Status gangguan jiwa itu telah dibuktikan melalui surat dokter dan rekam medis yang sah,” kata Sukron, Minggu (3/8/2025).

Sukron menambahkan, pemberian amnesti mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan yang lebih bermartabat. Narapidana yang mendapatkan amnesti juga telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, serta bukan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network