KemudianJalur Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2 persen ), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2 persen), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1 persen). Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2 persen) dan bidang non akademik (kuota 3 persen).
"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," kata Wahid.
Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20 persen), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 persen).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona.
"Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20 persen) dan Nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 persen)," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait