Ketua OSIS dan hafiz Alquran di Jatim dapat kuota khusus masuk SMA jalur prestasi non-akademik . (Foto Ilustrasi : Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Timur (Jatim) jenjang SMA/SMK akan dibuka pada Juni 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan kuota bagi ketua OSIS dan hafiz Alquran melalui jalur prestasi non-akademik. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, secara teknis aturan PPDB 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, ada hal baru yang dimasukkan dalam PPDB 2023, di antaranya kuota khusus ketua OSIS. 

Pertimbangan ini dibuat karena melihat realitas saat ini. Di mana kedepan dibutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri. "Sehingga kami ingin mengakomodasi ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa," kata Khofifah, Selasa (28/3/223).

Kuota untuk ketua OSIS ini, lanjut Khofifah, termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5 persen. Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan. 

"Kami ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur," kata dia. 

Selain itu, Pemprov Jatim juga menyediakan Golden Ticket bagi siswa penghafal Al-quran (Hafidz Quran). Menurut Khofifah, kuota ini perlu disediakan untuk menjaring siswa yang memiliki kekuatan religiusitas , keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi untuk menjadi generasi muda yang berakhlak mulia.  

"Kuota ini masuk dalam jalur prestasi hasil lomba dengan proporsi 5 persen. Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima 1 (satu) siswa," kata Khofifah.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB untuk dapat mengenyam pendidikan dimanapun. Termasuk sekolah reguler. Siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jatim dengan ketentuan siswa tersebut adalah penyandang disabilitas ringan. 

"Kami ingin Jatim menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapa pun," ujarnya. 

Ia juga menyebut, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh dan anak tenaga kesehatan (nakes). Di mana anak buruh cukup hanya mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua. 

Jika calon peserta didik baru anak buruh mempunyai Kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh. 

Kemudian untuk jalur anak Nakes (tenaga kesehatan), Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19. Dengan dibuktikkan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orangtua bertugas.

"Selain itu, juga ada kuota khusus bagi siswa program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jatim yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam proses PPDB 2023," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni Jalur Afirmasi 15 persen terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7 persen), Anak Buruh (5 persen) dan Anak penyandang disabilitas (3 persen).

KemudianJalur Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2 persen ), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2 persen), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1 persen). Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2 persen) dan bidang non akademik (kuota 3 persen). 

"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," kata Wahid.  

Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20 persen), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 persen). 

Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. 

Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. 

"Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20 persen) dan Nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 persen)," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network