"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para kepala kejari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut," katanya.
Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut, kata dia, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. "Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, kode peserta tes yang dinyatakan positif yakni atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun. "Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait