Apel pemecatan polisi dengan menghadirkan foto para oknum, Senin (14/2/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," katanya. 

Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya: 
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong 
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari 
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network