Apel pemecatan polisi dengan menghadirkan foto para oknum, Senin (14/2/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya memecat 12 anggota polisi karena pelanggaran berat. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar pidana, di antaranya mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, desersi hingga tindak penggelapan dengan modus investasi bodong.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta. "Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).

Yusep mengayakan, tindakan tegas dan terukur dilakukan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika maupun pidana. Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. 

Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran. "Polri sangat tidak meberi toleransi anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi," ujarnya. 

Dia menambahkan, saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network