Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti dokumen palsu serta motor hasil penggelapan, Selasa (23/11/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Setelah sepeda motor keluar dari dealer, pelaku Nanda Agus Dwi Prasetyo menjual sepeda motor ke pelaku lainya dengan harga Rp12 juta. Dari penangkapan Nanda, kami menangkap enam pelaku lain, masing-masing sebagai penjual dan penadah," tuturnya. 

Keenam tersangka tersebut yakni Austi Raka Mahendra warga Desa Tawar dan Eko Prasetyo. Lalu dua tersangka dari Kecamatan Puri Budi Hariono dan Mohammad Roikan serta dan dua tersangka lagi Bram Wiratna Putra Dandik Supanca. 

"Pelaku utamanya yakni karyawan PT Mega Finance. Dia merupakan staf bagian surveyror yang menetukan layak dan tidak orang untuk mendapat kredit," ujarnya. 

Di hadapan polisi, tersangka Nanda mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku mendapat cara penggelapan dari temanya yang turut diringkus. "Aaya baru enam bulan bekerja di finance," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network