Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 42 kali mencuri besi pengaman tanaman dan gorong-gorong di Kota Mojokerto. "Pelaku S ini mengaku sudah 42 kali, namun yang ke-38 di lakukan sendiri, sisahnya dilakukan bersama rekanya TS," ujarnya.
Wiwit mengatakan, rata-rata besi yang dicuri pelaku ada di Jalan Pahlawan. "Pelaku S ini sudah beraksi sejak setahun terakhir. Setiap kali berhasil mencongkel besi pengaman tanaman, pelaku langsung menjualnya, Rp250.000 an per lempengan besi," tuturnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait