"Waktu awal itu (diamankan) barang bukti sekitar 4 gram sabu. Ini jaringan luar kota, namanya narkotika itu tidak hanya di wilayah Malang, kita bisa bekerja di wilayah Indonesia, karena peredaran bukan hanya di malang, tapi bisa dimana saja," katanya.
Sementara itu dari pengakuan SH ia baru nyambi jualan narkoba sabu sejak 4 bulan terakhir. Pria diberi imbalan Rp 1 juta dari PJ yang dikenalnya dari komunitas drag race di Sidoarjo.
"Sudah empat bulan kenal (PJ), kenal waktu di komunitas dragrace motor. Saya dikasih satu juta sekali ambil, per satu ons. Satu bulan satu ons. Saya tidak tahu P kemana," kata SH.
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu jufa pidanan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait