MALANG, iNews.id - Buron kasus narkoban SH (38) ditangkap Satrekoba Polresta Malang. Warga Desa Kemasen, Kecamatan Krian Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya Perumahan Nirwana Asri, Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan SH merupakan hasil pengembangan kasus naskoba sebelumnya dengan tersangka RND. Saat itu RND ditangkap polisi di kawasan Sawojajar karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka SH ini masih satu jaringan dengan RND yang sudah kami amankan sebelumnya," katanya, Sabtu (27/2/2021).
Leonardus mengatakan, SH merupakan kurir yang berperan mengirimkan barang. "SH mendapatkan perintah dari tersangka PJ, ini masih pengembangan, dan kita cari," ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Berdasarkan keterangan SH, barang haram sabu ini awalnya seberat 3 ons didapatnya dari pelaku PJ. Namun oleh SH barang tersebut berhasil dijual beberapa kali, dan tersisa 1 ons 61 gram.
"Tersisa beberapa bungkus, total 1 ons, 61 gram. Dari total barang yang tersisa, sejumlah tiga ons. Ini sedang kita lakukan pencarian," tuturnya.
Sedangkan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa PilIang menyebut pelaku ini memang kurir narkoba lintas kota yang kerap mengedarkan narkoba tidak hanya di Malang, tapi juga Jawa Timur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait