MALANG, iNews.id - Polresta Malang mulai mengoperasikan mobil tilang teknologi Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) per 1 Januari 2022. Mobil ini akan menindak para pelaku pelanggaran lalu lintas tanpa harus kontak langsung dengan pengendara.
Saat mobil INCAR ini berkeliling, dua kamera di depan dan dua kamera di belakang bakal membidik pelanggar lalu lintas yang melintas. Selanjutnya sistem dan teknologi smart di dalamnya, akan dengan sendirinya membaca nomor polisi dan langsung mengirimkan surat tilang.
Anggota kepolisian yang bertugas di mobil itu pun, tanpa perlu turun dari mobil dan berinteraksi dengan pelanggar. Sebab gambar pelanggar tersebut sudah terekam otomatis di layar komputer yang terkoneksi dengan jaringan, yang ditempatkan di dashboard depan.
"Konsepnya seperti E-Tle, tetapi kalau E-Tle hanya di satu titik saja. Sementara kalau INCAR ini ada di mana-mana. Mulai tanggal 1 januari dioperasikan. Tahun depan akan beroperasi dua unit dulu sambil kita mengajukan kendaraan serta alat-alatnya ke Polda," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna, Jumat (31/12/2021).
Khrisna menambahkan, nantinya mobil ini bakal berpatroli mencari para pelanggar berlalu lintas di sejumlah jalan di Kota Malang, seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, maupun tidak mematuhi rambu lalu lintas. Kamera yang terpasang akan merekam pelanggar yang berada di radius 5-10 meter baik di depan maupun di belakang mobil INCAR tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait