MALANG, iNews.id - Polresta Malang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja masing-masing 2,7 kilogram dan 6,5 kilogram. Seorang pengedar ditangkap dalam kasus, yakni PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sehingga total sebanyak 9,2 kilogram.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya pada 5 Maret 2022. Saat itu polisi berhasil mengamankan MRZ di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan barang bukti narkotika jenis sabulu sebanyak dua bungkus dengan berat 16,06 gram.
"Kemudian tim melakukan pengembangan pada 19 Maret 2022. Didapatlah informasi pasokan ke Kota Malang dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan kurang lebih 6,5 kilogram ganja dari tersangka PT ini," kata Budi Hermanto, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, tersangka PT diamankan di kediamannya pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Dari hasil penangkapan sebelumnya kita kembangkan dan kita amankan tersangka PT di rumahnya di Kecamatan Turen, jam 11 malam," ungkap dia.
Dari tersangka PT polisi mendapat barang haram berupa 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut didapat dari luar Jawa Timur, yang sedianya bakal diedarkan di Malang Raya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait