Empat komplotan peredaran ganja digelandang ke Mapolresta Malang, Kamis (10/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menggagalkan penyelundupan 3,5 kilogram ganja kering asal Solo. Barang haram tersebut dikirim menggunakan ekspedisi bus dengan tujuan Malang. 

Hasil penyelidikan polisi, total ganja yang dikirim lewat ekspedisi tersebut berjumlah 10 kilogram. Namun, hanya tersisa 3,5 kilogram. Sedangkan lainnya sudah lebih dulu beredar. 

Wakasatnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo mengungkapkan, ganja kering ini dikirim oleh AD, dengan penerima seorang perempuan ibu-ibu yang diakui sebagai paket makanan. Di Kota Malang kemudian paket ganja kering itu diambil oleh seseorang berinisial DY (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, yang mengaku sebagai anaknya.

"DY dihubungi sama AD tanggal 1 Maret  ngambil barang di pool agen bus, ini memang paket barang dari Solo ini paket. Diakui saya ini anaknya ibu ini atas nama penerimanya kan ibu - ibu diambil paket itu dibawa pulang ke rumah, yang 6,5 sudah diedarkan, 3,5 kilogram dititipkan ke FR di rumahnya," ucap Anton, Kamis (10/3/2022). 

Ganja kering itu kemudian dijual oleh kepada SH (27) warga Parangrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dari SH ini akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan ganja antar kota antar provinsi ini, hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya, termasuk pelaku penyalahgunaan ganja berinisial MD (27) warga Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Total ada empat tersangka kami amankan. Untuk tersangka DY dan FR terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network