Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3,8 miliar beserta lima tersangka, Kamis (7/10/2021). (istimewa).

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB. Berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100 dengan nilai Rp30 juta.

"Kami peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS," katanya. 

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Atas kasus ini, kelima tersangka dijear Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda 10 miliar. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network