Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3,8 miliar beserta lima tersangka, Kamis (7/10/2021). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar. Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 37.371 lembar itu diamankan dari lima tersangka di sejumlah tempat atau lokasi peredaran. 

Kelima tersangka tersebut yakni ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Sedangkan dua tersangka lagi yakni AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS dan (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, kelima tersangka tersebut berbagi peran dalam menjalan aksinya. Sebagian bertugas mencetak dan sebagian lagi bertugas mengedarkan. 

"Para tersangka ini dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi. Penangakapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada uang palsu pecahan Rp100.000 yang diedarkan di pom bensin tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021). 

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp100.000-an sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," katanya. 

Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. "Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," katanya. 

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kronologi pengungkapan uang palsu ini bermula dari penangkapan tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru pada 16 September 2021. Saat itu ditemukan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar.

"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Nasrun. 

Kemudian pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya. Di tempat itu petugas menemukan dua tas ransel berisi upal senila Rp1 Juta. "Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," katanya. 

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB. Berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100 dengan nilai Rp30 juta.

"Kami peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS," katanya. 

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Atas kasus ini, kelima tersangka dijear Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda 10 miliar. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network