Kedua pengedar narkoba kakak beradik saat di Mapolres Tuban, Minggu (13/11/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Seluruh barang bukti serta handphone milik kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban. Kedua pelaku juga telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tuban untuk diproses. 

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini kakak adik. Kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan," katanya. 
 
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network