TUBAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap dua sindikat pengedar sabu dan pil koplo di wilayah tuban, Ahmad Rokim (37) dan Masiyati (26), Minggu (13/11/2022). Dua kakak beradik ini diringkus usai membeli barang haram dari seorang bandang di Kabupaten Mojokerto.
Untuk mengelabuhi petugas, kakak-adik asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan itu menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan truk pengangkut ikan bernomor N 9176 EK untuk mengambil barang dari bandarnya. Bahkan petugas sempat kehilangan jejak pada saat pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Deandles, Kecamatan Palang, Tuban.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram yang dibungkus tisu putih serta 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima botol plastik warna putih.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait