Dua tersangka penerima kiriman paket sabu asal Malaysia diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (20/5/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Bungkusan itu dimasukkan ke sebuah termos untuk mengelabui petugas. "Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram beserta pembungkusnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (20/5/2021).

Dia menambahkan, 2 kurir sabu tersebut dijanjikan uang Rp2 juta yang dibagi dua ketika berhasil mengantarkan paket. Sabu yang dikirim, kata dia, sudah sampai ke Batumarmar Kabupaten Pamekasan Madura. "Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, keduanya (MK dan SR) langsung diamankan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network