Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dan tersangka konflik perguruan silat (Istimewa)

Pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sebelumnya, aksi tawuran antarpesilat PSHT dengan IKSPI Kera Sakti terjadi selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Raya Desa Kandangan Kecamatan Ngawi pukul 10.30 WIB, Sabtu (4/3/2023). 

Tawuran itu terjadi ketika rombongan pesilat IKSPI mengendarai sepeda motor dalam perjalanan berangkat ke Padepokan di Caruban, Madiun. Mereka akan menghadiri acara pengesahan anggota baru. 

Aksi tawuran ysng kedua terjadi pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 04.45 WIB di Karangtengah, Prandon. Saat itu rombongan pesilat IKSPI dalam perjalanan pulang dari padepokan di Madiun. Dari dua kejadian tersebut, 14 orang terluka.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network