Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma bersama jajaran memperlihatkan dua dari empat tersangka pencuri spesialis mobil pikap saat menggelar keterangan pers di Mapolres Madiun, Jumat (25/11/2022). (Foto: Antara/ Dok. Humas Polres Madiun).

Dia menuturkan, pelaku H setelah berhasil menjual kendaraan curiannya kemudian membagi hasilnya kepada rekannya,  yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta.

Kemudian, kata dia tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.

"Dua dari empat pelaku ditangkap di SPBU Bangunsari, Mejayan, Kabupaten Madiun. Yakni R (32) dan Z (30). Kemudian satu pelaku berinisial MS (38) telah ditahan Polres Ponorogo dan satu pelaku berinisial H masih menjadi DPO," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network