JEMBER, iNews.id- Kepolisian Resor Jember akhirnya menindaklanjuti laporan kejahatan susila yang menimpa R, remaja 15 tahun asal Kecamatan Ledokombo. Ini setelah kasus tersebut jalan di tempat selama tiga bulan sejak dilaporkan pada 14 Mei lalu. Kini, polisi menetapkan S, 28, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, perkara ini terjadi pada rentang tiga bulan sejak November 2022 hingga Februari 2023. Namun, baru dilaporkan oleh keluarga korban tiga bulan kemudian, tepatnya 14 Mei 2023.
“Ada dua lokasi hotel yang menjadi tempat kejadian perkara. Hotel Alam Indah di Jalan Rembangan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan, Kecamatan Sempolan (Silo, Red),” terangnya saat menggelar pers rilis di Rupatama Polres Jember, Kamis (24/8/2023).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Selain pelapor yang merupakan keluarga korban, juga dua pegawai dari hotel yang berbeda. Keterangan para saksi tersebut menguatkan sangkaan atas perbuatan S kepada korban.
“Karyawan hotel yang kami mintai keterangan membenarkan bahwa di waktu tersebut ada tamu hotel dengan nama terlapor,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh iNews Jatim menyebutkan, antara korban dengan tersangka ini masih bertetangga. Bahkan, korban yang kala itu masih duduk di bangku MTs pernah bekerja menjaga anak tersangka. Namun belakangan, S memperdayai korban hingga mencabulinya.
“Modusnya dengan iming-iming memberikan uang, cincin emas, dan HP agar korban mau berhubungan. Sedangkan motifnya, tersangka memiliki perasaan dan ingin menjadikan korban sebagai istrinya,” jelas Dika Hadiyan.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya selimut, pakaian hingga pakaian dalam korban. Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait