Polisi juga mendalami aspek hukum terkait pengangkutan bagian tubuh hiu tersebut, termasuk ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait