Polisi mengamankan empat kardus berisi sirip dan insang hiu yang diangkut menggunakan truk tanpa dokumen resmi. (Foto: iNews).

Polisi juga mendalami aspek hukum terkait pengangkutan bagian tubuh hiu tersebut, termasuk ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network