Usai melancarkan aksi keji tersebut, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban dan memotong beberapa bagian tubuhnya menggunakan mesin penggiling daging (chopper). Rencana gilingan daging tersebut hendak dibuang ke laut sebelum akhirnya digagalkan polisi.
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait