Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus perampasan motor. (foto: ilustrasi)

Pelaku dengan leluasa mengambil motor korban dan langsung kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.  

Petugas akhirnya menemukan mobil pelaku dan menangkap pelaku M. Sedangkan dua temannya berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza dan sebilah celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network