Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.
“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.
Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait