Polisi menetapkan empat tersangka kasus penipuan katering program makan bergizi gratis di Kota Pasuruan. (Foto: iNews)

Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.

“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network