SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Keempat orang itu berinisial A (58), M (55), S (54), dan U (53).
Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum menangkap keempat tersangka, Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Pihaknya juga sudah memeriksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Keempat tersangka kami tahan di Polda Jatim," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat para tersangka memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Pemberitahuan itu berupa sertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU) persil 295, 296, 297, dan 298 adalah milik warga, bukan milik PT Bumisari. Hal itu berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.
Akibat pemberitahuan itu, warga Desa Pakel percaya. Selanjutnya warga memasuki dan mematok lahan HGU Nomor 295 atas nama PT Bumisari sekaligus melakukan penebangan tanaman milik perusahaan tersebut selaku pemegang hak.
"Pengeklaiman lahan dan penebangan pohon milik saudara S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar," ujar Taufiq.
Akibatnya, terjadi bentrokan antarwarga desa dengan PT Bumisari. Keributan ini menyebabkan karyawan PT Bumisari bernama Misriono mengalami luka.
Oleh PT Bumisari, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi menangkap keempat tersangka di lapangan depan Masjid Dusun Durenan Desa Pakel Kecamatan Licin dan Balai Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Taufiq mengungkapkan, para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah HGU nomor 295 dan memiliki aset berada di atasnya. Padahal para tersangka telah menyadari kalau akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu, 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas.
"Tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari," ungkapnya. (lukman hakim).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait