Choirul menyebut, SPK tersebut didapat tersangka dengan cara membelinya senilai Rp750 juta dari seseorang bebernam Surya Hadi. Pembayaran telah dilakukan, Fernando sudah membayar DP sebesar Rp350 juta.
"Melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," ucap Choirul.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait