MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Para tersangka merupakan pemilik CV Aneka Jaya Teknik Fernando Hasyim Ashari (19) dan mandor pekerjaan Yudi Santoso (46).
Keduanya diduga telah membongkar fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin.
"Ditetapkan dua orang tersangka atas kejadian pengrusakan Stadion Kanjurhan yaitu FHA dan YS," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).
Dia menjelaskan, kedua tersangka bersama pekerja yang berjumlah 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan cara membobol gembok pintu gerbang pada Minggu (27/11/2022) lalu. Sebelum melakukan pembongkaran, mereka menggelar tasyakuran.
Keesokan harinya, lanjut Choirul, sebanyak kurang lebih 15 orang datang kembali ke Stadion Kanjuruhan dan meminta izin masuk ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang untuk melakukan pembongkaran fasilitas stadion tersebut.
Akan tetapi karena tidak membawa surat perintah kerja (SPK), izin mereka ditolak. Tersangka Fernando Hasyim Asyari selaku penanggung jawab lantas menghadap salah satu pegawai Dispora.
Beberapa pekerja lantas nekat masuk secara diam-diam ke Stadion Kanjuruhan melalui pintu A yang tidak terkunci. Mereka lalu melakukan pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta paving depan pintu B dan F.
Beberapa hari berselang, Fernando kembali datang dengan membawa SPK. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SPK tersebut palsu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait