MALANG, iNews.id – Polresta Malang menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo memperingati Hari Perempuan Sedunia yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021). Tersangka berinisial HL (23), mahasiswa asal Wamena, Jayapura.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, penetapan HL sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup, yakni sepasang sepatu yang digunakan menendang kaca truk polisi, celana jins, serta satu truk dinas polisi.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HL status mahasiswa. Dengan barang bukti sepasang sepatu, celana jins, satu unit truk," kata Tortok di Mapolresta Malang, Selasa (9/3/2021).
Dengan berstatus tersangka, HL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ada pasal pengecualian yakni Pasal 21 KUHAP, sehingga dapat dilakukan penahanan," ucapnya.
Menurut Wakapolresta, hasil pemeriksaan, dapat mengungkap motif kekerasan yang dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi teman-temannya belum semua terangkut truk.
"Motifnya pelaku emosi, setelah melihat rekan-rekannya belum naik, tetapi truk sudah berjalan. Sehingga kemudian pelaku menendang kaca truk," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait